ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/108/2026, 5 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TENTANG PELINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
|
ABSTRAK : |
-Berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan mengenai pelindungan hak kekayaan intelektual; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal; -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 03 maret 2026 -Lampiran 2 halaman. |